Bayar Retribusi Rp 516 Juta, Satu Provider di Kota Mojokerto Lepas Segel, Masih ada 17 Provider Yang Disegel Pemkot Mojokerto
Bayar Retribusi Rp 516 Juta, Satu Provider di Kota Mojokerto Lepas Segel, Masih ada 17 Provider Yang Disegel Pemkot Mojokerto
Mojokerto, Informatika Newsline, 10/12/2025
Pemutusan
jaringan internet akibat penyegelan belasan perusahaan provider
internet di Kota Mojokerto masih berdampak hingga Jum'at (5/12). Sumber
Informatika News Line mengkonfirmasi di sejumlah layanan kepolisian juga
mengalami mati layanan internet sejak Selasa (2/12) lalu.
Baca Lebih Lengkap Di Informatika News Line
Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini
http://www.informatikanewsline.my.id/2025/12/bayar-retribusi-rp-516-juta-satu.html
Dari
total 20 provider internet yang beroperasi, 17 di antaranya disegel
karena tak mengantongi izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan
membayar biaya sewa aset. Penyegelan tersebut berdampak terhadap
pemutusan layanan internet kepada pelanggan.
Kamis (4/12) malam,
segel satpol PP yang terpasang di perangkat optical distribution cabinet
(ODC) milik iForte Solusi Infotek telah dilepas.
Wali Kota
Mojokerto Ika Puspitasari menyatakan, pelepasan segel dilakukan setelah
pihak iForte menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Sekdakot
Gaguk Tri Prasetyo dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516 juta
yang masuk ke kas daerah.
”Dengan pelunasan tersebut, segel telah
dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan pelayanan
telekomunikasi secara normal,” ucapnya dalam rilis resmi dikutip kemarin
(5/12).
Di sisi lain, hingga kemarin layanan internet dari 16
provider lainnya masih mati. Salah satu tenaga kependidikan di SMP
Negeri 1 Kota Mojokerto, Rahman, kepada pers menyebutkan, WiFi Indibiz
dan Astinet belum terkoneksi di SMP Negeri 1 Mojokerto.
Menurut
Rahman, Telkom Akses telah memberikan pinjaman 4 unit modem Orbit Star
N1, yang menggunakan akses seluler Telkomsel dan tidak menggunakan akses
jaringan fiber optik.
Dampak putusnya koneksi internet
dirasakan di sebagian wilayah Kota Mojokerto. Selain sekolah, putusnya
jaringan internet karena kebijakan dari Pemkot Mojokerto ini dikeluhkan
sejumlah pelanggan rumahan, dan juga tempat usaha.
Sejumlah
personel Polres Mojokerto Kota kepada pers mengatakan, sebagian WiFi di
kantor Polresta Mojokerto Jalan Bhayangkara mati. Menurut mereka
beberapa layanan satuan fungsi yang memakai pakai provider Indihome
(Telkom Akses), mengalami kendala. Tidak ada layanan penambahan modem
Orbit dari Telkom/Telkomsel kepada pihak kepolisian sebagaimana yang
diberikan kepada lokasi pendidikan di SMP Negeri 1 Kota Mojokerto.
Tindakan
penyegelan jaringan internet oleh Pemkot Mojokerto, berdampak terhadap
matinya layanan internet WiFi dan sejenisnya di hampir seluruh wilayah
Kota Mojokerto. Pemkot menyatakan penertiban dilakukan karena provider
melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik
Telekomunikasi.
Penyedia jaringan internet yang disegel disebut
menempatkan perangkat mereka tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan
kewajiban administasi berupa sewa pemanfaatan rumija.
Penyegelan
terhadap jaringan internet di Kota Mojokerto sebetulnya tak sekali ini
berlangsung. Beberapa tahun lalu, kegiatan serupa pernah dilakukan
meskipun belakangan mandek. Selain untuk menertibkan perusahaan penyedia
telekomunikasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pemda meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD).
”Ada beberapa alasan, utamanya agar
patuh aturan juga untuk memaksimalkan PAD karena dana transfer pusat
dikurangi,” kata seorang pejabat di lingkungan pemkot, Kamis (4/12).
Akan
tetapi alasan yang disampaikan oleh pejabat di lingkungan Pemkot
Mojokerto ini dibantah oleh salah satu pengamat telekomunikasi di Kota
Mojokerto, Dr. Dian. Kepada Informarika News Line, ahli tata negara ini
menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Mojokero ini adalah
sebuah kesalahan administrasi pemerintahan yang parah.
"Pemerintah
daerah tidak boleh melakukan proses penyegelan dengan alasan Perda,
karena provider internet ini bekerjanya berdasarkan Undang-Undang
Telekomunikasi. Ini ada keanehan, apa yang menjadi ketentuan
Undang-Undang malah dihambat oleh ketentuan Perda yang tidak sejalan
dengan ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi...." kata Dr. Dian kepada
Informatika News Line.
Pernyataan ini juga disampaikan oleh
pakar hukum yang juga lawyer, Muh.Hari S.H. Lawyer senior yang biasa
menangani berbagai permasalahan hukum Presiden Prabowo ini, kepada
Informatike News Line menyatakan bahwa Pemkot Mojokerrto melekukan
kesalahan dengan menabrak ketentuan Undang-Undang Telekomunukasi.
"Dengan
alasan dana transfer pusat dikurangi, bukanlah sebuah alasan yang
tepat. Karena ijin operasional provider internet itu dilakukan di
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bukan di Pemerintah Kota.
Para Provider sudah mengantongi ijin dari pemerintah pusat, sehingga
melakukan kegiatan penyegelan atau menghambat ini melanggar
Undang-Undang yang sanksinya pidana..." kata Muh. Hari S.H. (MIG)

Komentar
Posting Komentar