Jejak-Jejak Saat Negara Tak Pernah Ada Saat Kesulitan Melanda Rakyatnya

 

Jejak-Jejak Saat Negara Tak Pernah Ada Saat Kesulitan Melanda Rakyatnya

 

.......membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.....

 


 

 Deretan teks alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 di atas, adalah pernyataan, yang menjadi dasar berdirinya negara, memberikan tugas utama kepada pihak yang disebut pemerintah yang menjadi representasi negara. 

 

Baca Tulisan Lebih Lengkap Di Situs Berita Maja Insight

Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini 

http://berita-maja-insight-news.domainnews.web.id/2026/03/jejak-jejak-saat-negara-tak-pernah-ada.html


Sejumlah kasus yang terjadi menjadi tanda paling jelas tidak adanya perlindungan kepada bangsa, negara tidak pernah hadir saat rakyat dihimoit kesusahan. 

 "kita adalah representasi negara dan kita hadir...."

Akan tetapi saat seorang anak kecil menyerahkan bayi adiknya dengan diam-diam, maka semua yang melanda anak kecil berusia 12 tahun ini adalah sebuah pengkianatan terhadap isi pembukaan UUD 1945 yang menjadi titik munculnya negara.

Miris dan menyedihkan. 

Pemerintah.... mana ? Negara ..... di mana alamatnya ?

 


 

 

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AWOS DPC Sidoarjo Dilantik

Seru...Hearing Pembongkaran Paksa Pagar Mutiara Regency Oleh Pemkab Sidoarjo

Menikmati Liburan Idhul Fitri Di Karas Jati Setren Waterpark